Ternyata program pengampunan pajak yang di berikan oleh Pemerintah ini, belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian wajib pajak. Masih ada Wajib Pajak yang tidak melaporkan keseluruhan hartanya atau malah bahkan tidak ikut serta melaporkan hartanya dalam program Amnesti Pajak.
Padahal pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan warning bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada program amnesti pajak, apabila ditemukan adanya data bersih yang kurang/tidak diungkapkan pada program Amnesti Pajak, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)dikenakan kepada Wajib Pajak bila proses penghitungan kewajiban pajak dihitung dan ditetapkan oleh Petugas Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan asetnya tanpa harus terkena sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga : Tutorial Membuat Kode Billing Pajak (e-Billing) melalui DJPOnline
Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak (Tax Amnesty) maupun non-peserta Amnesti Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Dalam program ini apabila wajib pajak melaporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya, di era keterbukaan informasi saat ini sudah sangat mudah bagi Ditjen Pajak untuk mendapatkan data kepemilikan harta baik itu kepemilikan rekening pada bank, harta bergerak ataupun harta tidak bergerak serta data transaksi. Untuk informasi lebih jelas mengenai program PAS-Final ini, anda bisa mengunjungi website-nya, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menghubungi/datang langsung ke Kantor Pajak terdekat untuk berkonsultasi kepada Petugas Pajak/Account Representative. Mari menjadi pahlawan kekinian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membayar pajak dengan benar.
0 Response to "Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final"
Post a Comment