Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah
Peraturan baru dalam pembuatan SIM berdasarkan Perkap No.9 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 yaitu apabila lewat masa berlaku SIM maka SIM tidak akan bisa di perpanjang. Tetapi kabar gembira buat sahabat karena pada saat artikel ini di terbitkan SIM yang sudah mati masih bisa di perpanjang maksimal 3 bulan. Mulai bulan Desember 2016 peraturan tersebut sudah mulai di jalankan berdasarkan Informasi yang
Subscribe via Email
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Syarat dan Cara membuat SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan mudah"
Post a Comment